KOMISI IX KECEWA IPB TETAP TOLAK UMUMKAN MERK SUSU BERBAKTERI
Komisi IX DPR sangat menyesalkan sikap Rektor IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM yang tetap menolak mengumumkan daftar merk susu yang terkontaminasi bakteri sakazakii. Pernyataan tersebut disampaikan seluruh Anggota Komisi IX dalam Rapat Kerja lanjutan dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, Rektor IPB dan Kepala LIPI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2)
Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Mamat Rahayu Abdullah menyatakan dapat memaklumi apa yang disampaikan Menkes, Kepala BPOM, Kepala LIPI dan Rektor IPB sudah sesuai dengan tugas pokok masing-masing, namun sampai saat ini masyarakat sangat resah menanti merk susu yang terkontaminasi tersebut.
“Tidak harus menghindar, sebagai menteri yang menangani bidang kesehatan mestinya memiliki solusi menghadapi keresahan di masyarakat. Kepala BPOM harus menjelaskan bahwa apa yang diresahkan masyarakat jangan diragukan lagi,” papar Mamat.
Mamat meminta Menkes mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak resah. “Mengapa musti ada keraguan, Komisi IX menanti keberanian dan tanggung jawab ibu untuk mengumumkan,” katanya.
Senada dengan Mamat, Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Jamaluddin Jafar menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen ada hak konsumen terhadap kondisi dan gambaran barang dan jasa.
Menurutnya hasil penelitian menyangkut kebaikan dan keburukan suatu produk yang merupakan hak publik. “Kalau tidak diumumkan produk-produk lain juga bisa resah,” terangnya.
Sedangkan Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf menyampaikan rasa turut berduka cita untuk rakyat Indonesia terutama Komisi IX karena tidak ada wibawa dimata masyarakat.
Pernyataan Menkes di media yang menyatakan bahwa masyarakat sudah tidak resah, menurut Nova bohong. Nova mempertanyakan bagaimana kalau bakteri yang mencemari susu lebih berbahaya lagi, untuk bakteri sakazakii saja jalannya proses kasus seperti ini.
“Tak ada tujuan Komisi IX untuk membangkrutkan produsen susu. Komisi IX bisa menjadi penyelamat asalkan minggu lalu sudah ada kejelasan. Tidak ada kamus Komisi IX tidak mendukung penelitian,” tegas Nova.
Muhammad Iqbal Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP menyatakan bahwa kedudukan semua warga Negara sama didalam hukum.
Iqbal menjelaskan bahwa bukan alasan kalau Menkes atau Kepala BPOM tidak memiliki data, karena hal ini bisa dilakukan dengan meminta kepada pihak IPB. Dan IPB tidak ada alasan kalau tidak mengetahui merk yang digunakan sebagai sampel.
Iqbal meminta ketiga tergugat (Menkes, Kepala BPOM dan IPB) cepat mengumumkan susu terkontaminasi bakteri sakazakii di forum Komisi IX.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Abdul Azis Suseno mempertanyakan siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam hal kasus susu formula ini.
“Mengapa setiap ada permasalahan, semua melempar tanggung jawab. Menurut saya untuk Menkes dan BPOM karena ini menyangkut masyarakat luas, segera umumkan, tak usah ragu, jangan ada dusta diantara kita,” ungkapnya.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX yang dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, Menkes dan Kepala BPOM dalam paparannya tetap menolak mengumumkan nama merk susu formula, dengan alasan tidak memiliki data atau akses atas hasil penelitian yang dilaksanakan IPB.
Sementara Rektor IPB Herry Suhardiyanto dalam paparannya dihadapan Komisi IX menyatakan bahwa disatu sisi IPB ingin taat hukum dengan mengumumkan nama merk susu formulanya sesuai putusan Mahkamah Agung, tapi di sisi lain, IPB juga ingin taat pada aturan universal.
"Kami akan mencari jalan keluar yang berlandaskan hukum tanpa IPB melanggar etika akademik yang dijunjung tinggi seluruh peneliti di seluruh dunia," katanya menegaskan.
Karena itu, lanjut Prof Herry, pihaknya baru akan mencari upaya hukum setelah membaca salinan putusan MA secara seksama. "Saya sudah dapat informasi bahwa salinan putusan MA itu akan diterima IPB dalam dua hari ke depan, karena salinannya sudah diantar ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor," tuturnya. (sc) foto:as/parle